diberhentikan dengan tidak hormat
Harian Haluan - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat. 9keyyxwldbtvnm Terdapat beberapa alasan sanksi pemberhentian yang dialamatkan kepada Ferdy Sambo. . PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. Hasilnya AKBP Brotoseno mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat PTDH sebagai anggota kepolisian. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri kata Ketua Tim Sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Diketahui pemecatan dengan tidak horm